Kepala Disnakertrans Prov.Kalteng : menangani PMI harus kolaborasi dengan Stakeholder lainnya

kepala-disnakertrans-provkalteng-menangani-pmi-harus-kolaborasi-dengan-stakeholder-lainnya

  • 0
  • 0
© Doc. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

Palangka Raya – Sebagai Upaya untuk melindungi hak hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan memastikan penempatannya dan memastikan penempatan PMI yang aman dan adil, serta mencegah terjadinya eksploitasi PMI dan Pengawasaan penempatan PMI merupakan salah satu tugas dan fungsi oleh petugas pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (P3MI) di Kalimantan Tengah, memastikan P3MI serta perusahaan penerima, mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja..

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di hotel Neo Palangka Raya. Selasa (24/09/2024).

Selanjutnya dalam pencegahan dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia non procedural tidak dapat dilakukan sendiri. Namun, melibatkan stakeholder terkait seperti kementerian ketenagakerjaan, BP2MI/BP3MI dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Ketenagakerjaan,Pengantar Kerja, Dinas sosial, Dinas Kesehatan, Dinas yang membidangi perlindungan anak dan perempuan, Kepolisian, Imigrasi, LSM atau Sivil Society Organization (CSO), P3MI dan Asosiasinya serta serikat pekerja/serikat buruh.

“dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi petugas pengawas ketenegakerjaan bersinergi dengan lembaga terkait dalam penempatan PMI untuk dapat berjalan optimal, Kolaborasi dalam mengani PMI,”tegas Farid

Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat dua hal krusial yang harus ditangani yaitu; Pelaku Penempatan PMI secara non procedural baik koorporasi maupun perseorangan harus diproses hukum dan Calon PMI atau PMI selaku korban wajib diberikan penanganan yang konprehensif yang melihatkan stakeholder terkait.

”masyarkat yang bekerja diluar negeri harus dibarengi dengan informasi yang akurat dan mudah di akses, sehingga calon PMI terhindar dari resiko -resiko yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang dan praktek - paktek penipuan lainnya,”Pungkas Farid (HS)

 

Sebelumnya Sinergi Dinas TPHP dan Disnakertrans Perkuat Pengg..
Selanjutnya Hadiri Debat Pilkada, Gubernur Kalteng Sugianto Sa..
Tinggalkan Komentar